Deretan 75 Parpol yang Berhak Daftar Pemilu 2024

Politik

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merilis daftar 75 partai politik (parpol) yang telah berbadan hukum.

Keputusan itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM melalui surat edaran Nomor M.HH-AH.11.04-09 tertanggal 17 Februari 2022 lalu. Edaran itu ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pendataan partai politik berbadan hukum. Seluruh parpol yang terdata di Kemenkumham ini telah memenuhi persyaratan berbadan hukum untuk mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Meski demikian, partai politik yang hendak menjadi peserta pemilu harus memenuhi pelbagai syarat berdasarkan regulasi yang dimiliki KPU. Status memperoleh badan hukum dari Kemenkumham tak serta merta semua parpol bisa ditetapkan KPU menjadi peserta pemilu 2024.

Dalam daftar yang dirilis Kemenkumham itu terdapat beberapa partai politik baru. Di antaranya Partai Mahasiswa Indonesia, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), hingga Partai Ummat. Partai Mahasiswa Indonesia dipimpin oleh Eko Pratama dan Sekjen Muhammad Ali Hafidz. Sementara Pandai dipimpin oleh Farhat Abbas dan Sekjen Masgartha. Lalu Partai Ummat dipimpin oleh Ridho Rahmadi dan Sekjen A Muhajir.